
PROGRAM Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dinilai menjadi strategi penting untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit nasional di tengah keterbatasan lahan dan tekanan global terhadap ekspansi industri kelapa sawit. Namun, percepatan program tersebut masih menghadapi berbagai persoalan klasik, mulai dari legalitas lahan, tumpang tindih kawasan, hingga lemahnya kemitraan dengan petani.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Iim Mucharam, mengatakan peningkatan produktivitas menjadi pilihan yang lebih realistis dibanding pembukaan lahan baru.
“Bicara ekspansi sudah tidak mungkin karena lahan terbatas dan ada tekanan internasional serta isu-isu global. Makanya PSR menjadi kunci,” kata Iim dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Rabu (20/5).
Menurut data pemerintah, luas kebun sawit nasional pada 2025 mencapai 16,8 juta hektare. Sekitar 51% di antaranya dikuasai perusahaan swasta, sedangkan 41% merupakan kebun rakyat. Besarnya porsi perkebunan rakyat tersebut dinilai menyimpan potensi signifikan untuk meningkatkan produksi nasional.
“Bayangkan 41% dari 16 juta hektare itu besar sekali potensinya,” ungkapnya.
Meski demikian, realisasi program PSR dinilai masih belum optimal. Pemerintah mencatat total rekomendasi teknis PSR mencapai 423.305 hektare, namun realisasi penumbangan dan chipping baru mencapai 316.359 hektare, sedangkan penanaman terealisasi sebanyak 295.691 hektare.
Untuk mendorong percepatan program, pemerintah terus meningkatkan dukungan pembiayaan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Bantuan yang semula Rp25 juta per hektare pada 2017–2019 meningkat menjadi Rp30 juta per hektare pada 2020–Agustus 2024 dan naik menjadi Rp60 juta per hektare sejak September 2024.
Namun, Iim menegaskan sejak awal PSR dirancang sebagai program sukarela sehingga belum dapat sepenuhnya diterapkan secara wajib.
“Kalau langsung mandatori sepenuhnya belum bisa karena masalah regulasi dan aspek lainnya,” ujarnya.
Ia mengakui berbagai hambatan di lapangan masih menjadi tantangan besar, terutama terkait legalitas lahan dan tumpang tindih kawasan hutan.
“Petani sebenarnya banyak yang tidak mau peremajaan karena takut kehilangan penghasilan selama masa tanam ulang. Di sisi lain, legalitas lahan juga belum clean and clear,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Divisi Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Muhammad Iqbal, menilai pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang pernah diterapkan sebelumnya terbukti efektif membangun sinergi antara perusahaan dan petani.
Menurut dia, akses pembiayaan PSR masih terkendala sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang cukup kompleks.
“Untuk mengakses dana PSR itu berat sekali. Misalnya titik koordinat harus akurat, perlu foto udara, sementara di daerah aksesnya sulit dan biayanya mahal,” ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia, Setiyono, mengatakan petani pada dasarnya mendukung percepatan PSR, termasuk jika nantinya diterapkan secara wajib, selama diikuti pemetaan yang jelas dan penguatan kelembagaan petani.
“Aspekpir mendukung mandatori PSR, tetapi harus ada pemetaan dan penguatan kelembagaan petani lebih dulu. Jangan sampai petani justru ditinggalkan ketika menghadapi persoalan legalitas,” tegasnya.
Ia menilai pembenahan regulasi menjadi faktor penting agar program peremajaan sawit rakyat dapat berjalan lebih efektif dan tidak menambah beban petani. (E-4)
