
RENTETAN kasus korupsi yang menjerat sejumlah pejabat tinggi negara dalam waktu berdekatan dinilai sebagai sinyal kuat adanya “patologi” atau penyakit akut dalam birokrasi Indonesia. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan wewenang saat ini telah berkembang menjadi masalah yang sistematis dan mengakar kuat.
Pernyataan keras ini muncul menyusul langkah hukum terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang ditahan terkait dugaan korupsi tata kelola program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG). Tak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga turut dijebloskan ke tahanan dalam perkara yang sama.
Di saat yang hampir bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Penyakit yang Melembaga
Zaenur Rohman menilai kasus pemerasan di sektor imigrasi adalah potret nyata penyakit birokrasi yang sulit disembuhkan. Menurutnya, modus operandi yang digunakan yakni mengutip uang atas layanan publik merupakan pola lama yang terus berulang.
“Ini biasanya disebut sebagai patologi birokrasi. Praktik pungutan ilegal tidak lagi dilakukan secara sporadis, melainkan menjadi kebiasaan yang dianggap lumrah dalam rantai pelayanan publik,” ujar Zaenur saat dihubungi, Kamis (4/6).
Ia menambahkan, penyimpangan ini diduga tidak berhenti di level petugas lapangan, melainkan mengalir secara terstruktur ke tingkat atas. “Penyakit birokrasi itu terjadi karena birokrasi sudah terbiasa bermain. Mereka memberikan setoran ke atas. Ini bersifat sistematis karena kerusakannya sudah melembaga,” tegasnya.
Penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari 37 menjadi 34 menjadi indikator valid bahwa praktik korupsi di kalangan pejabat masih sangat tinggi dan mengkhawatirkan.
Ruang Gelap Layanan Publik
Khusus untuk kasus di sektor keimigrasian, Zaenur menyoroti minimnya transparansi mengenai prosedur dan biaya resmi. “Ruang gelap” inilah yang dimanfaatkan oknum untuk melakukan pemerasan. Hal ini, menurutnya, sudah lama menjadi keluhan di tengah masyarakat namun jarang tersentuh perbaikan fundamental.
Keterlibatan eks pejabat BGN dan Wamen Imigrasi dalam pusaran kasus hukum menunjukkan bahwa integritas masih menjadi tantangan terbesar pemerintah. Zaenur menilai tata kelola pemerintahan saat ini masih jauh dari predikat bersih.
Mendorong Transparansi Total
Sebagai solusi untuk memutus mata rantai patologi ini, Pukat UGM mendesak pemerintah untuk memperluas transparansi di seluruh lini layanan publik. Informasi mengenai prosedur, biaya, waktu layanan, hingga mekanisme pengaduan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat tanpa hambatan.
“Masyarakat harus tahu layanan apa yang diberikan, biayanya berapa, dan ke mana harus mengadu jika terjadi penyimpangan. Jalur pelaporan bagi korban juga perlu diperjelas agar mereka tidak takut melapor,” pungkas Zaenur. (Dhk/I-1)
