
PENERAPAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 dinilai membawa perubahan besar bagi dunia usaha, termasuk industri jasa keuangan dan perusahaan pembiayaan. Salah satu perubahan mendasar dalam regulasi tersebut adalah ditetapkannya korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Perubahan itu dinilai membuat perusahaan tidak lagi hanya dituntut mengejar pertumbuhan bisnis, tetapi juga memperkuat tata kelola, kepatuhan, dan mitigasi risiko hukum dalam seluruh rantai operasional, termasuk kegiatan penagihan dan pengelolaan mitra pihak ketiga.
Dalam konteks tersebut, FIFGROUP, perusahaan pembiayaan anak usaha Astra dan bagian dari Astra Financial, turut menjadi mitra penyelenggara Seminar Nasional bertajuk ‘Praktik Tata Kelola Perusahaan Pembiayaan dalam rangka Mewujudkan Kepatuhan pada Kegiatan Penagihan serta Keterkaitannya dengan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi berdasarkan KUHP Baru‘.
Seminar yang diinisiasi Asosiasi Advokat Konstitusi tersebut digelar di Hotel Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/5). Selain FIFGROUP, sejumlah institusi lain juga terlibat sebagai mitra strategis penyelenggara, antara lain Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi, PT Mitra Jasa Penagihan, serta Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia.
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej hadir membawakan pidato kunci dalam seminar tersebut. Dalam paparannya, Hiariej menyatakan seluruh perusahaan, terutama yang bergerak di bidang jasa keuangan dan pembiayaan, perlu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan operasional bisnisnya.
Industri hadapi tantangan baru
Seminar tersebut digelar sebagai forum strategis untuk membangun pemahaman bersama antara pelaku industri, regulator, dan aparat penegak hukum mengenai implikasi KUHP Baru terhadap praktik bisnis perusahaan pembiayaan. Topik yang dibahas mencakup pertanggungjawaban pidana korporasi, kebijakan pengawasan OJK terhadap perusahaan pembiayaan, proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korporasi, hingga mitigasi risiko hukum dalam ekosistem perusahaan pembiayaan.
Pembahasan juga mencakup praktik penagihan, hubungan perusahaan dengan konsumen, pengelolaan mitra pihak ketiga, serta penguatan literasi keuangan bagi perusahaan pembiayaan seperti FIFGROUP. Perubahan regulasi tersebut dinilai membuat perusahaan pembiayaan perlu memastikan seluruh proses operasional berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik, terutama dalam aktivitas yang bersentuhan langsung dengan konsumen.
Acara tersebut dihadiri lebih dari 190 peserta yang berasal dari kalangan advokat dan mitra FIFGROUP. Direktur FIFGROUP Setia Budi Tarigan turut membawakan prakata sekaligus membuka acara seminar tersebut.
Sejumlah narasumber lain yang hadir antara lain Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Polisi Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Penyuluh Hukum Madya di Lingkungan Biro Kerja Sama dan Penyuluhan Hukum Divisi Hukum Kepolisian Republik Indonesia Kombes Beridiansyah, serta Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura 3 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rohmad Kustanto. Diskusi dipandu oleh advokat dan konsultan hukum Bahrul Ilmi Yakup.
Tata kelola jadi fondasi
Corporate Secretary, Legal & Litigation Division Head FIFGROUP Theodorus Indra Surya Putra mengatakan seminar tersebut menjadi momentum penting untuk mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri dalam satu ruang dialog yang konstruktif.
“Hal ini menjadi sangat relevan di tengah dinamika regulasi dan meningkatnya ekspektasi publik, keselarasan antara aspek regulasi dan praktik tata kelola perusahaan yang berintegritas,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan aktif FIFGROUP dalam forum yang membahas regulasi dan tata kelola industri merupakan bagian dari komitmen perusahaan sebagai lembaga pembiayaan yang berada di bawah pengawasan OJK. Keterlibatan perseroan dalam seminar tersebut juga disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap terciptanya ekosistem industri pembiayaan yang sehat, patuh hukum, dan berintegritas tinggi.
FIFGROUP, kata dia, terus berupaya memastikan seluruh proses operasional mulai dari pembiayaan, pengelolaan konsumen, hingga kegiatan penagihan berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Selain itu, perusahaan juga disebut terus menerapkan standar etika yang sesuai regulasi dalam interaksi dengan konsumen maupun mitra kerja.
“Keikutsertaan kami dalam seminar ini adalah wujud nyata dari komitmen FIFGROUP untuk terus memperkuat budaya kepatuhan dan tata kelola yang baik di seluruh lini bisnis. Kami percaya bahwa perusahaan yang tumbuh secara berkelanjutan adalah perusahaan yang membangun pondasinya di atas integritas dan kepercayaan,” tutur Theodorus. (Put/E-1)
